Hakim Putus Lepas Husain Siama, Tertuduh Serobot Lahan H. Muhammad Yasin Mangun

Takalar / linsrikandi24.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar memutuskan untuk melepaskan Husain Siama, terdakwa dalam kasus dugaan penyerobotan lahan milik H. Muhammad Yasin Mangun. Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Mei 2025, hakim menyatakan bahwa apa yang didakwakan kepada Husain bukan merupakan tindak pidana. Husain, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tamalate, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara tersebut.19 Mei 2025

Putusan lepas tersebut menjadi kemenangan hukum tersendiri bagi Husain Siama dan tim penasihat hukumnya dari Elhan Law Firm. Selama proses hukum berjalan, Husain didampingi oleh tiga pengacara yakni Mirwan, S.H., Ahmad Yuskirman Sah, S.H., dan Ramadan, S.H. Tim kuasa hukum menyambut baik putusan ini sebagai bentuk keadilan atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar hukum pidana.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh H. Muhammad Yasin Mangun, atas dugaan penyerobotan tanah. Laporan ini kemudian diproses di Polda Sulawesi Selatan dan berlanjut ke meja hijau di Pengadilan Negeri Takalar dengan register perkara Nomor 12/Pid.B/2025/PN.Tkl. Tuduhan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 1,34 hektar di lingkungan Tabaringan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar – Sulawesi Selatan.

Menurut Mirwan, S.H., salah satu kuasa hukum Husain, sengketa lahan tersebut seharusnya berada dalam ranah perdata. Ia menjelaskan bahwa memang pernah terjadi transaksi jual beli tanah antara kliennya dan pelapor seluas 1 hektar, namun transaksi itu belum lunas. Sementara sisa lahan seluas 0,34 hektar menurut Husain belum pernah dijual, sehingga ketika lokasi itu mulai ditimbun, ia memasang spanduk sebagai tanda bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa.

Tindakan memasang spanduk itulah yang kemudian dilaporkan oleh H. Muhammad Yasin Mangun ke Polda Sulsel. Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menilai bahwa tindakan tersebut bukanlah tindak pidana, melainkan bagian dari klaim kepemilikan yang sah dan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata. Pendapat ini sejalan dengan pledoi dari tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakan terdakwa.

Ahmad Yuskirman Sah, S.H., menyampaikan bahwa proses persidangan ini sangat menguras tenaga dan pikiran, namun pihaknya bersyukur karena pengadilan telah mempertimbangkan fakta hukum secara obyektif. Ia juga menambahkan bahwa kliennya memilih menyelesaikan sengketa lahan ini dengan cara yang tepat, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan untuk menghindari jeratan pidana, melainkan sebagai bentuk ikhtiar hukum yang sah.

Dengan putusan bebas ini, Husain Siama dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Tamalate tanpa beban hukum. Tim hukum berharap putusan ini menjadi preseden bahwa persoalan agraria yang bersifat keperdataan sebaiknya tidak serta merta dipidanakan, melainkan diselesaikan sesuai koridor hukum yang tepat demi keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.

Tinggalkan komentar