
Takalar, / linsrikandi24.com —. Diduga oknum pelaku perdagangan penyu ditangkap di takalar oleh Tim Polda Sulawesi Selatan.
Warga desa rewataya diduga telah ditangkap oleh satuan tim kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan didermaga takalar 17 September 2025
Info yang didapatkan, Oknum Daeng R.’ telah ditangkap bersama barang buktinya sehingga langsung diamankan ke Polda Sulawesi Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Rewataya dan Camat Kepulauan Tanakeke masing-masing mengatakan Info ini benar adanya, memang ada warga atas nama inisial daeng R’ yang telah diambil oleh pihak kepolisian.
Kasus penyu ini memang harusnya segera dituntaskan dan para pelaku harus ditersangkakan.
APH diharapkan jangan main mata apalagi info penangkapan itu pelaku bersama barang buktinya telah disita oleh aparat hukum.
Apabila terjadi pembiaran maka para pelaku bisa jadi akan menjadi-jadi dan akan menghabiskan penyu-penyu yang dilindungi oleh negara.
Waliyullah mengatakan,” Aph jangan bermain-main, kalau sudah ditangkap dengan barang buktinya seharusnya jangan lagi dilepas. Tahan dan tangkap semua yang bekerja sama dengan pelaku. Jangan lakukan pembiaran. Kami akan memantau kasus ini.” Ujar aktifis pemuda takalar ini.
Sekretaris IWO Kabupaten Takalar Pun, angkat bicara” Keadilan harus ditegakkan,jangan biarkan pelaku-pelaku ini dengan mudah lepas dari jeratan hukum. Sesuai info dari beberapa warga dan dari pemerintah setempat pun mengatakan kalau oknum ini sudah ditangkap bersama barang buktinya. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari aparat hukum yang sudah menangkap pelaku.” Tegas Muslim Tarru.
Lanjut Muslim Tarru ” Dalam undang-undang ini, perlindungan satwa seperti penyu diatur dalam beberapa pasal, termasuk:
Pasal 21 ayat (2): Melarang kegiatan yang merugikan satwa dilindungi, seperti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkannya.
Pasal 40A ayat (1): Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 21, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000. Jadi para pelaku memang harus ditindak tegas.” Tutup Sekretaris Iwo Takalar.
Penyu dilindungi karena statusnya yang terancam punah di tingkat nasional dan global. Organisasi internasional seperti IUCN dan CITES juga mengklasifikasikan penyu sebagai spesies yang terancam. (*)
